Cara membuat Paspor

0
LANGKAH MUDAH MEMBUAT PASPOR BARU


Semua orang pasti akan membutuhkan paspor, terlebih bagi mereka yang sering ke bepergian keluar Negeri, atau bagi anda yang hendak pergi naik Haji atau Umroh.
Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang wajib kita miliki dan kita bawa ketika kita bepergian keluar negeri.
Ada 2 jenis paspor dengan dua kategori kebutuhan.
  1. Paspor hijau diperuntukkan bagi warga negara biasa,
  2. Paspor biru diperuntukkan bagi para diplomat atau pejabat negara. 
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis

Cara Membuat Paspor
Cara membuat paspor sekarang ini bisa dilakukan melalui online atau bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.

Berikut adalah Teknis untuk mempermudah proses pembuatan paspor.
Sebelum anda mendatangi kantor imigrasi sebaiknya siapkan dulu beberapa dokumen yang di syaratkan sebagai berikut;
  1. Photo Copy KTP (Depan belakang yang di copy dalam satu halaman).
  2. Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Photo Copy Ijazah terakhir atau Photo Copy Akte Kelahiran.
  4. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Demikian paersyaratan yang harus dibawa, jika tidak ada salah satu dari ketiga persyaratan (Syarat 1,2dan3) maka permohonan pembuatan paspor tidak akan di proses.

Selanjutnya anda datang ke kantor imigrasi. Disarankan anda datang pagi-pagi sekitar jam 07:20, karena mesin antrian dibuka sekitar jam 07:30-07:50, dan loket dibuka pada jam 08:00. jika ketinggalan 10 menit saja anda akan mendapat antrian yang cukup jauh.

Kemudian mintalah formulir permohonan pembuatan paspor baru pada petugas yang menunggu di mesin antrian, atau minta di loket yang sudah disediakan, isilah formulir tersebut dengan lengkap sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
Masukkan berkas-berkas yang dibawa beserta formulir permohonan dan surat pernyataan tersebut ke dalam amplop kuning.
Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran pada petugasnya dan anda akan mendapatkan tanda terima untuk melakukan pembayaran, wawancara, dan foto keesokan harinya. O iya, bagi anda yang orangtuanya dahulu berstatus WNA, anda akan diminta untuk membawa Surat WNI Ayah pada saat sesi foto dan wawancara.
Kalau anda tidak berasal dari Bandung, maka petugas akan meminta anda membawa fotokopian hasil fax surat WNI tersebut. Saya termasuk orang yang bernasib beruntung tersebut dan diminta membawa surat WNI Ayah. FYI, surat WNI tersebut isinya adalah pernyataan dari pengadilan bahwa ayah anda telah melepaskan status WNA dan menjadi WNI.

Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi.
Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Biaya pembuatan paspor pada saat posting ini ditulis yaitu bulan Januari tahun 2014, sekitar Rp.250,000. sampai selesai.

Alternatif ke 2 lebih cepat dan efissien yaitu dengan cara pendaftaran online. pendaftar online berbeda dengan antrian pendaftar biasa, dan antriannyapun untuk pendaftar online lebih cepat. Hal ini disebabkan masih sedikitnya orang yang mendaftar online. Masih banyak orang yang memilih untuk langsung datang ke sana dan mendaftar sehingga antriannya lebih panjang.
Saran saya mendaftarlah melalui situs yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia terlebih dahulu. Situsnya dapat dituju di sini. Jika anda bingung bagaimana cara mengajukan permohonan paspor melalui situs tersebut, di menu paling bawah terdapat Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online. Penjelasan secara umum langkah-langkah pengisian layanan tersebut. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pilihlah menu Pra Permohonan Personal. Setelah memilih menu tersebut, anda harus mengisi data pribadi dan juga jenis permohonan anda. Untuk pembuatan paspor baru, pilihlah “Baru – Paspor biasa” pada field jenis permohonan. Kemudian jenis paspornya adalah “48H Perorangan”. FYI, katanya yang 24H Perorangan itu paspor untuk TKI.
  2. Isi data pribadi anda dengan lengkap kemudian tekan tombol Lanjut
  3. Lanjutkan pengisian data pribadi pada halaman selanjutnya kemudian tekan tombol Lanjut
  4. Upload hasil scan dokumen yang dibutuhkan. Terdapat 3 dokumen yang wajib di-upload agar dapat diproses ke tahap selanjutnya yaitu Copy KTP WNI, Copy Kartu Keluarga, dan Copy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah. Kalau ketiga dokumen tersebut tidak lengkap maka permohonan tidak akan diproses.
  5. Tekan tombol lanjut dan pilih tanggal kedatangan di kantor imigrasi tersebut. FYI, kanim merupakan singkatan dari Kantor Imigrasi. Pilihlah Kanim 1 Bandung dan kemudian cek tanggal.
  6. Pilihlah salah satu tanggal yang tersedia kemudian tekan lanjut
  7. Masukkan kode verifikasi dan tekan OK
  8. Layar akan menampilkan pesan pra permohonan berhasil dan akan terdapat bukti permohonan. Bukti permohonan juga akan dikirimkan ke email anda. Perlu diingat bahwa bukti permohonan tersebut harus dibawa pada saat anda datang ke kantor imigrasi.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo