Hadits Shahih Bukhari No: 1532

0
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَرَادَ الْحَجَّ عَامَ نَزَلَ الْحَجَّاجُ بِابْنِ الزُّبَيْرِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ النَّاسَ كَائِنٌ بَيْنَهُمْ قِتَالٌ وَإِنَّا نَخَافُ أَنْ يَصُدُّوكَ فَقَالَ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ } إِذًا أَصْنَعَ كَمَا صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عُمْرَةً ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِظَاهِرِ الْبَيْدَاءِ قَالَ مَا شَأْنُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ إِلَّا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ حَجًّا مَعَ عُمْرَتِي وَأَهْدَى هَدْيًا اشْتَرَاهُ بِقُدَيْدٍ وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ فَلَمْ يَنْحَرْ وَلَمْ يَحِلَّ مِنْ شَيْءٍ حَرُمَ مِنْهُ وَلَمْ يَحْلِقْ وَلَمْ يُقَصِّرْ حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ فَنَحَرَ وَحَلَقَ وَرَأَى أَنْ قَدْ قَضَى طَوَافَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ بِطَوَافِهِ الْأَوَّلِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَذَلِكَ فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

14.116/1532. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma hendak melaksanakan hajji pada tahun turunnya Al Hajjaj (dari kekuasaan) oleh Ibnu Az Zubair lalu dikatakan kepadanya: Seungguhnya telah terjadi peprangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu. Maka dia berkata, (Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah:. Kemudian dia keluar hingga ketika tiba di Al Baida (padang sahara) dia berkata: Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah meniatkan hajji bersama 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli di Qudaid dan tidak lebih dari itu. Maka dia tidak menyembelih qurban, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan dan tidak mencukur tambut hingga tiba hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya dan memandang bahwa dia telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama. Dan berkata, Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam .
(HR Bukhari: 1532)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo