{لَا تَجْعَلْ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَخْذُولا (22) }
Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).
Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya. tetapi makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terkena taklif di antara umatnya, yakni: "Hai orang mukallaf, janganlah kamu adakan sekutu bagi Tuhanmu dalam penyembahanmu kepada Dia."
{فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا}
agar kamu tidak menjadi tercela. (Al-Isra: 22)
karena kamu mengadakan sekutu bagi Allah.
{مَخْذُولا}
dan tidak ditinggalkan (Allah). (Al-Isra: 22)
Karena nanti Allah Swt. tidak akan menolongmu, bahkan Dia menyerahkanmu kepada sekutu yang kamu sembah itu bersama Allah, padahal sekutu Allah itu tidak dapat menimpakan mudarat dan tidak dapat pula memberikan manfaat kepada dirimu. Karena sesungguhnya yang memiliki mudarat dan manfaat hanyalah Allah semata. Tiada sekutu bagi-Nya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ، حَدَّثَنَا بَشِيرُ بْنُ سَلْمَانَ، عَنْ سَيَّار أَبِي الْحَكَمِ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -هُوَ ابْنُ مَسْعُودٍ -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللَّهِ أَوْشَكَ اللَّهُ لَهُ بِالْغِنَى، إِمَّا أجَلٌ [عَاجِلٌ] وَإِمَّا غِنًى عَاجِلٌ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad Az-Zubairi. telah menceritakan kepada kami Basyir ibnu Sulaiman, dari Sayyar Abul Hakam, dari Tariq ibnu Syihab, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang mengalami suatu kebutuhan, lalu meminta tolong kepada manusia untuk menutupi kebutuhannya, maka kebutuhannya itu tidak akan dapat terpenuhi. Dan barangsiapa yang mengalami suatu kebutuhan, lalu ia meminta tolong kepada Allah untuk menutupinya, maka Allah mengirimkan kepadanya kecukupan, adakalanya di masa mendatang, dan adakalanya kecukupan dikirimkan dengan segera.
Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Basyir ibnu Sulaiman dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan, sahih, garib.