Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1367

0

Kitab: Zakat
Bab: 
Penjelasan tentang pentaksiran

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ جَاءَ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ إِلَى مَجْلِسِنَا قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا خَرَصْتُمْ فَجُذُّوا وَدَعُوا الثُّلُثَ فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا أَوْ تَجُذُّوا الثُّلُثَ فَدَعُوا الرُّبْعَ قَالَ أَبُو دَاوُد الْخَارِصُ يَدَعُ الثُّلُثَ لِلْحِرْفَةِ
Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Abdurrahman bin Mas'ud], ia berkata; [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang ke majelis Kami, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah memerintahkan Kami, beliau bersabda: "Apabila kalian telah memperkirakan buah yang ada di pohon maka potonglah dan biarkan sepertiganya, apabila kalian tidak membiarkan atau tidak memotong sepertiga maka tinggalkan seperempat." Abu Daud berkata; orang yang memperkirakan meninggalkan sepertiga untuk pekerjaan.
(Sunan Abu Daud No. 1367)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo