28 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1412


Kitab: Zakat
Bab: 
Barangsiapa bersedekah dengan suatu sedekah kemudian mewariskannya

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَطَاءٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ بُرَيْدَةَ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كُنْتُ تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِوَلِيدَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ وَتَرَكَتْ تِلْكَ الْوَلِيدَةَ قَالَ قَدْ وَجَبَ أَجْرُكِ وَرَجَعَتْ إِلَيْكِ فِي الْمِيرَاثِ
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Abdullah bin Yunus], telah menceritakan kepada Kami [Zuhair], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin 'Atha`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya yaitu Buraidah] bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan berkata; saya bersedekah kepada ibuku dengan seorang budak perempuan. Kemudian ia meninggal dan meninggalkan budak tersebut. Beliau bersabda: "Telah tetap pahalamu dan budak tersebut kembali kepadamu dalam warisan."
(Sunan Abu Daud No. 1412)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1412 Rating: 5 Reviewed By: Rajawali Parquet