Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1457

Kitab: Barang Temuan
Bab: Mengumumkan barang temuan

حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ بِلَالِ بْنِ يَحْيَى الْعَبْسِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ الْتَقَطَ دِينَارًا فَاشْتَرَى بِهِ دَقِيقًا فَعَرَفَهُ صَاحِبُ الدَّقِيقِ فَرَدَّ عَلَيْهِ الدِّينَارَ فَأَخَذَهُ عَلِيٌّ وَقَطَعَ مِنْهُ قِيرَاطَيْنِ فَاشْتَرَى بِهِ لَحْمًا
Telah menceritakan kepada Kami [Al Haitsam bin Khalid Al Juhani], telah menceritakan kepada Kami [Waki'] dari [Sa'd bin Aus] dari [Bilal bin Yahya Al 'Absi] dari [Ali Bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] bahwa ia menemukan uang satu dinar lalu dia menggunakannya untuk membeli tepung, pedagang tepung mengetahuinya, kemudian ia mengembalikan uang dinar tersebut kepadanya dan Ali pun mengambilnya lalu dia memotongn sebagian darinya dua kirath lalu ia gunakan untuk membeli daging.
(Sunan Abu Daud No. 1457)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo