Kitab: Jihad
Bab: Membawa makanan dari wilayah musuh
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ ابْنَ حَرْشَفٍ الْأَزْدِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ الْقَاسِمِ مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنَّا نَأْكُلُ الْجَزَرَ فِي الْغَزْوِ وَلَا نَقْسِمُهُ حَتَّى إِنْ كُنَّا لَنَرْجِعُ إِلَى رِحَالِنَا وَأَخْرِجَتُنَا مِنْهُ مُمْلَأَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] bahwa [Ibnu Harsyaf Al Azdi] telah menceritakan kepadanya dari [Al Qasim] mantan budak Abdurrahman dari [sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], beliau bersabda: "Kami pernah makan unta dan kami tidak membaginya hingga kami kembali ke tempat-tempat tinggal kami, sementara bejana kami penuh dengan daging unta."(Sunan Abu Daud No. 2331)