Kitab: Jihad
Bab: Barangsiapa segera membunuh orang yang terluka parah maka ia berhak untuk mendapatkan hartanya
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبَّادٍ الْأَزْدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ نَفَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ سَيْفَ أَبِي جَهْلٍ كَانَ قَتَلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin 'Abbad Al Azdi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [ayahnya], dari [Abu Ishaq] dari [Abu 'Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberiku pedang Abu Jahl bagian pada saat perang Badr. Abdullah adalah orang yang telah membunuhnya. (Sunan Abu Daud No. 2346)