Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2433

0

Kitab: Sembelihan
Bab: Larangan untuk memutilasi hewan (saat masih hidup) dan anjuran untuk berlaku santun

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ أَنَسٍ عَلَى الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ فَرَأَى فِتْيَانًا أَوْ غِلْمَانًا قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], dari [Hisyam bin Zaid], ia berkata; aku bersama Anas menemui Al Hakam bin Ayyub, kemudian ia melihat beberapa pemuda atau anak-anak yang memasang ayam dan mereka melemparinya. Kemudian [Anas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari menjadikan hewan sebagai sasaran.
(Sunan Abu Daud No. 2433)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo