Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2440

Kitab: Sembelihan
Bab: Menyembelih di Marwa

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي حَارِثَةَ أَنَّهُ كَانَ يَرْعَى لِقْحَةً بِشِعْبٍ مِنْ شِعَابِ أُحُدٍ فَأَخَذَهَا الْمَوْتُ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا يَنْحَرُهَا بِهِ فَأَخَذَ وَتِدًا فَوَجَأَ بِهِ فِي لَبَّتِهَا حَتَّى أُهَرِيقَ دَمُهَا ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ بِذَلِكَ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dari [Zaid bin Aslam], dari ['Atha` bin Yasar] dari [seorang laki-laki dari Bani Haritsah], bahwa ia pernah menggembala unta yang bersusu dan hampir melahirkan di sebuah jalan Uhud. Kemudian unta tersebut hampir mati dan ia tidak mendapatkan sesuatu untuk menyembelihnya, lalu ia mengambil pasak dan ia tusukkan pada dadanya hingga mengeluarkan darah, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengabarkan tentang hal itu, maka beliau memerintahkan untuk memakannya.
(Sunan Abu Daud No. 2440)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo