Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2567

0

Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Penjelasan tentang pemberian bantuan kepada anak-anak dan wanita

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ فَأَيُّمَا رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ دَيْنًا فَإِلَيَّ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku adalah orang yang lebih utama terhadap setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Siapapun laki-laki yang meninggal dunia dan ia meninggalkan hutang maka kembalinya kepadaku, dan barang siapa yang meninggalkan harta, maka untuk para pewarisnya."
(Sunan Abu Daud No. 2567 )

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo