27 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2673

Kitab: Pajak, Kepemimpinan dan Fai
Bab: Menghidupkan lahan mati"

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memagari kebun di atas tanah, maka lahan tersebut adalah miliknya."
(Sunan Abu Daud No. 2673)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2673 Rating: 5 Reviewed By: d.vast99