27 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2953

Bab 17: Jual beli
Teguran dalam hal itu
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا بُكَيْرٌ يَعْنِي ابْنَ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعْمٍ حَدَّثَنِي رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّهُ زَرَعَ أَرْضًا فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَسْقِيهَا فَسَأَلَهُ لِمَنْ الزَّرْعُ وَلِمَنْ الْأَرْضُ فَقَالَ زَرْعِي بِبَذْرِي وَعَمَلِي لِي الشَّطْرُ وَلِبَنِي فُلَانٍ الشَّطْرُ فَقَالَ أَرْبَيْتُمَا فَرُدَّ الْأَرْضَ عَلَى أَهْلِهَا وَخُذْ نَفَقَتَكَ
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dukain], telah menceritakan kepada kami [Bukair bin Amir] dari [Ibnu Abu Nu'm], telah menceritakan kepadaku [Rafi' bin Khadij], bahwa ia menanami sebuah lahan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya sementara ia sedang mengairi lahan tersebut. Kemudian beliau bertanya: "Milik siapakah tanaman dan milik siapa tanah itu?" Kemudian ia berkata; tanam saya dengan benih dan kerja saya, saya mendapatkan setengah bagian, dan Bani Fulan mendapatkan setengah. Kemudian beliau berkata: "Kalian telah melakukan riba, kembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya dan ambillah pembiayaanmu!"
Hadits No. 2953

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2953 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian