26 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3061

Bab 17: Jual beli
Seseorang makan dari harta milik anaknya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَمَّتِهِ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فِي حِجْرِي يَتِيمٌ أَفَآكُلُ مِنْ مَالِهِ فَقَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Umarah bin 'Umair] dari [Bibinya] bahwa ia pernah bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha, "Dalam asuhanku terdapat seorang anak yatim. Apakah aku boleh memakan sebagian dari hartanya? Aisyah menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik dari apa yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah yang berasal dari hasil usahanya, dan anak adalah hasil dari usahanya."
Hadits No. 3061

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3061 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian