Hadits Shahih Muslim Nomor: 3918

0
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَالِاحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَأَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى وَهُوَ مُسْتَلْقٍ عَلَى ظَهْرِهِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah; Telah menceritakan kepada kami Laits; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Rumh; Telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Abu Az Zubair dari Jabir; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menyelimuti seluruh tubuh dengan pakaian, dan duduk (dengan meninggikan kedua lututnya ke dada) dengan selembar pakaian, serta menumpangkan sebelah kakinya pada kaki yang lain ketika tidur terlentang.
(HR Muslim No: 3918)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo