Hadits Shahih Muslim Nomor: 3953

0
و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ
Dan telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib; Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan; Telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Az Zubair dari Jabir bahwa seekor keledai yang di tato mukanya pernah lewat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: 'Allah mengutuk orang yang mentatonya.'
(HR Muslim No: 3953)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo