Hadits Shahih Bukhari No: 1040

0
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَبِّحُ عَلَى ظَهْرِ رَاحِلَتِهِ حَيْثُ كَانَ وَجْهُهُ يُومِئُ بِرَأْسِهِ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ

11.214/1040. Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepada saya Salim bin 'Abdullah dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat sunnah diatas punggung hewan tunggangannya ke arah manapun ia menghadap dengan cara memberi isyarat dengan kepala Beliau. Dan Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma juga melakukan hal yang demikian itu.
(HR Bukhari: 1040)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo