Hadits Shahih Bukhari No: 1589

0
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ فَتَلْتُ لِهَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي الْقَلَائِدَ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ

14.173/1589. Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zakariya' dari 'Amir dari Masruq dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: Aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban milik Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, yang dia maksud adalah hewan qalaid (hewan yang ditandai sebagai hewan hadyu), sebelum Beliau berihram
(HR Bukhari: 1589)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo