Hadits Shahih Bukhari No: 1628

0
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ وَبَرَةَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَتَى أَرْمِي الْجِمَارَ قَالَ إِذَا رَمَى إِمَامُكَ فَارْمِهْ فَأَعَدْتُ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةَ قَالَ كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ رَمَيْنَا

14.212/1628. Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Wabarah berkata; Aku bertanya kepada Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma kapan melempar jumrah dilaksanakan? Dia menjawab: Jika pemimpinmu telah melemparnya maka lemparlah. Lalu aku mengulangi pertanyaan itu, ia berkata: Dulu kami menunggu waktu dan apabila matahari sudah condong (siang hari), maka kami baru melempar
(HR Bukhari: 1628)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo