Hadits Shahih Bukhari No: 1991

0
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الَّذِي حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الطَّعَامُ أَنْ يُبَاعَ حَتَّى يُقْبَضَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا مِثْلَهُ

18.86/1991. Telah menceritakan kepada saya 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata: Yang kami ingat dari 'Amru bin Dinar bahwa dia mendengar Thawus berkata; Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah) . Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu.
(HR Bukhari: 1991)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo