Hadits Shahih Bukhari No: 1993

0
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّاسَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَاعُونَ جِزَافًا يَعْنِي الطَّعَامَ يُضْرَبُونَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِمْ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ

18.88/1993. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepada saya Salim bin 'Abdullah bahwa Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Sungguh aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan dipukul bila menjualnya kembali di tempat membelinya hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka.
(HR Bukhari: 1993)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo