Hadits Shahih Bukhari No: 2015

0
حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ

18.110/2015. Telah menceritakan kepada kami Al Makkiy bin Ibrahim berkata, telah mengabarkan kepada saya Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Janganlah seseorang membeli apa yang sedang dibeli saudaranya dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain) dan janganlah orang kota menjual buat orang desa.
(HR Bukhari: 2015)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo