Hadits Shahih Bukhari No: 2228

0
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ فَأَخَذَ ثَمَنَهُ فَدَفَعَهُ إِلَيْهِ

26.19/2228. Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Husain Al Mu'allim telah menceritakan kepada kami 'Atha' bin Abu Ribah dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma berkata; Ada seorang membebaskan budak sepeninggal tuannya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: Siapa yang mau membelinya dariku? Maka budak itu dibeli oleh Nu'aim bin 'Abdullah lalu Beliau mengambil uang pembelian tersebut kemudian memberikan uang itu kepada orang laki-laki tadi.
(HR Bukhari: 2228)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo