Hadits Shahih Bukhari No: 2370

0
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَليُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ أَوْ أُكْلَةً أَوْ أُكْلَتَيْنِ فَإِنَّهُ وَلِيَ عِلَاجَهُ

32.38/2370. Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ziyad aku mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Jika seorang dari kalian didatangi pembantunya dengan membawa makanan, lantas dia tidak mengajaknya duduk makan bersamanya, hendaklah dia berikan kepadanya satu suap atau dua suap atau satu makanan atau dua makanan, karena dia yang mendapatkan panasnya (ketika memasak) dan disebabkan dia pula makanan bisa dihidangkan.
(HR Bukhari: 2370)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo