Hadits Shahih Bukhari No: 2451

0
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ

34.9/2451. Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Jabir bin Zaid dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata tentang putri Hamzah: Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan.
(HR Bukhari: 2451)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo