Hadits Shahih Bukhari No: 3088

0

حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

42.10/3088. Telah bercerita kepada kami 'Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah bercerita kepada kami bapakku telah bercerita kepada kami Al A'masy berkata telah bercerita kepadaku 'Abdullah bin Murrah dari Masruq dari 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidak satupun jiwa yang terbunuh secara zhalim melainkan anak Adam yang pertama ikut menanggung dosa pertumpahan darah itu karena dialah orang pertama yang mencontahkan pembunuhan.
(HR Bukhari: 3088)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo