Hadits Shahih Bukhari No: 310

0
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ قَالَ حَدَّثَتْنِي مُعَاذَةُ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ لِعَائِشَةَ أَتَجْزِي إِحْدَانَا صَلَاتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا يَأْمُرُنَا بِهِ أَوْ قَالَتْ فَلَا نَفْعَلُهُ

6.26/310. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Hammam berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah berkata, telah menceritakan kepadaku Mu'adzah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada 'Aisyah, Apakah seorang dari kita harus melaksanakan shalat yang ditinggalkannya bila sudah suci? 'Aisyah menjawab, Apakah kamu dari kelompok Khawarij! Sungguh kami pernah mengalami haid di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau tidak memerintahkan kami untuk itu. Atau Aisyah mengatakan, Kami tidak melakukannya (mengqadla`).
(HR Bukhari: 310)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo