Hadits Shahih Bukhari No: 5156

0
hadits shahih bukhari, kitab minuman
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا يُوسُفُ أَبُو مَعْشَرٍ الْبَرَّاءُ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ أَنَّ الْخَمْرَ حُرِّمَتْ وَالْخَمْرُ يَوْمَئِذٍ الْبُسْرُ وَالتَّمْرُ

54.10/5156. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami telah menceritakan kepada kami Yusuf Abu Ma'syar Al Barra` dia berkata; saya mendengar Sa'id bin 'Ubaidullah berkata; telah menceritakan kepadaku Bakr bin Abdullah bahwa Anas bin Malik telah menceritakan kepada mereka bahwa Khamr telah di haramkan, ketika itu khmer terbuat dari busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil) dan tamr (minuman keras dari perasan kurma kering).
(HR Bukhari: 5156)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo