Hadits Shahih Bukhari No: 5165

0
hadits shahih bukhari, kitab minuman
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا

54.19/5165. Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyan telah menceritakan kepadaku Sulaiman dari Ibrahim At Taimi dari Al Harits bin Suwaid dari Ali radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang duba' (tempat minum dari labu yang di buang isinya dan di gunakan untuk merendam perasan kurma atau anggur) dan Muzaffat (tempat minum yang dipolesi dengan ter). Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A'masy seperti ini.
(HR Bukhari: 5165)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo