Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1039

0
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ الْمُنْذِرِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ رُخِّصَ لِلنِّسَاءِ أَنْ يُصَلِّينَ عَلَى الدَّوَابِّ قَالَتْ لَمْ يُرَخَّصْ لَهُنَّ فِي ذَلِكَ فِي شِدَّةٍ وَلَا رَخَاءٍ قَالَ مُحَمَّدٌ هَذَا فِي الْمَكْتُوبَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] dari [An Nu'man bin Al Mundzir] dari ['Atha` bin Abu Rabah] bahwa dia bertanya kepada [Aisyah] radliallahu 'anha; "Apakah kaum wanita di beri keringanan untuk mengerjakan shalat di atas kendaraan (binatang tunggangan)?" dia menjawab; "Tidak ada keringanan bagi mereka mengenai hal itu, baik dalam keadaan susah atau lapang." Muhammad mengatakan; "Larangan ini merupakan larangan dalam shalat wajib."
(Sunan Abu Daud No. 1039)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo