Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 1896

0

Kitab: Thalaq
Bab:Penjelasan tentang zhihar

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَنَّ جَمِيلَةَ كَانَتْ تَحْتَ أَوْسِ بْنِ الصَّامِتِ وَكَانَ رَجُلًا بِهِ لَمَمٌ فَكَانَ إِذَا اشْتَدَّ لَمَمُهُ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِيهِ كَفَّارَةَ الظِّهَارِ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] bahwa Jamilah adalah isteri Aus bin Ash Shamit, dan ia adalah orang yang memiliki kekaguman kepada wanita, apabila telah besar kekagumannya ia menzhihar isterinya, kemudian Allah menurunkan padanya ayat mengenai kafarah zhihar. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Aisyah] seperti itu.
(Sunan Abu Daud No. 1896)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo