Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2408

Kitab: Sembelihan
Bab: Menyembelih kurban untuk mewakili mayit

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي الْحَسْنَاءِ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ حَنَشٍ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ مَا هَذَا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Al Hasna`] dari [Al Hakam] dari [Hanasy], ia berkata; aku melihat [Ali] berkurban dengan dua kambing. Kemudian aku katakan kepadanya; apa ini? Lalu ia berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berwasiat kepadaku agar berkurban untuknya, maka aku berkurban untuknya.
(Sunan Abu Daud No. 2408)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo