Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2428

Kitab: Sembelihan
Bab: Imam menyembelih di tempat shalat

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ أَنَّ أَبَا أُسَامَةَ حَدَّثَهُمْ عَنْ أُسَامَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَهُ بِالْمُصَلَّى وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], bahwa [Abu Usamah] telah menceritakan kepada mereka dari [Usamah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kurbannya di lapangan, dan Ibnu Umar melakukan hal tersebut.
(Sunan Abu Daud No. 2428)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo