Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 2510

Kitab: Waris
Bab: Penjelasan tentang warisan kakek

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ أَنْ عُمَرَ قَالَ أَيُّكُمْ يَعْلَمُ مَا وَرَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَدَّ فَقَالَ مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ أَنَا وَرَّثَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّدُسَ قَالَ مَعَ مَنْ قَالَ لَا أَدْرِي قَالَ لَا دَرَيْتَ فَمَا تُغْنِي إِذًا
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], dari [Khalid] dari [Yunus], dari [Al Hasan] bahwa Umar berkata; siapakah di antara kalian yang mengetahui berapakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan warisan seorang kakek? Kemudian [Ma'qil bin Yasar] berkata; saya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberinya seperenam. Umar berkata; bersama siapa? Ma'qil berkata; aku tidak tahu. Umar berkata; engkau tidak tahu, kalau demikian engkau tidak cukup (dalam memberikan persaksian).
(Sunan Abu Daud No. 2510)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo