Seseorang membeli budak kemudian memperkejakannya, setelah itu ia melihat ada cacat pada budak tersebut
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf] dan ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan." Hadits No. 3044