26 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3056

Bab 17: Jual beli
Seorang laki-laki mengalami kebangkrutan, lalu seseorang (pemilik saham) mendapati barangnya ada padanya

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ هُوَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ أَبِي الْمُعْتَمِرِ عَنْ عُمَرَ بْنِ خَلْدَةَ قَالَ أَتَيْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ فِي صَاحِبٍ لَنَا أَفْلَسَ فَقَالَ لَأَقْضِيَنَّ فِيكُمْ بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْلَسَ أَوْ مَاتَ فَوَجَدَ رَجُلٌ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Abu Al Mu'tamir] dari [Umar bin Khaldah] ia berkata, "Kami datang kepada [Abu Hurairah] bertanya mengenai sahabat kami yang mengalami kebangkrutan, kemudian ia berkata, "Sungguh aku akan memberikan keputusan di antara kalian dengan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Barangsiapa mengalami kebangkrutan, atau ia meninggal lalu ada seseorang yang mendapati barangnya ada dirinya, maka orang tersebut lebih berhak terhadap barang tersebut."
Hadits No. 3056

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3056 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian