Orang yang menghidupkan (merawat) hewan yang akan mati
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ حَمَّادٍ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الشَّعْبِيِّ يَرْفَعُ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَرَكَ دَابَّةً بِمَهْلَكٍ فَأَحْيَاهَا رَجُلٌ فَهِيَ لِمَنْ أَحْيَاهَا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] dari [Hammad bin Zaid] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari ['Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman] dari [Asy Sya'bi] dan ia memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa meninggalkan hewan kendaraan dalam kondisi kritis, kemudian seseorang merawat hewan tersebut, maka hewan itu adalah milik orang yang telah merawatnya." Hadits No. 3058