26 Juli 2021

Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3085

Bab 17: Jual beli
Pendapat yang mengatakan "Hal itu berlaku bagi diri dan keturunannya"

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ إِنَّمَا الْعُمْرَى الَّتِي أَجَازَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقُولَ هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ فَأَمَّا إِذَا قَالَ هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Sesungguhnya 'Umra yang diperbolehkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah dengan mengatakan, 'Barang tersebut untukmu dan untuk orang setelahmu'. Adapun jika ia mengatakan, 'Barang tersebut untukmu selama hidupmu', maka pemberian tersebut akan kembali kepada pemiliknya."
Hadits No. 3085

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3085 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian