Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3100

0
Bab Peradilan
 Minta jabatan sebagai hakim
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu 'Amru] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjabat sebagai hakim, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau."
Hadits No. 3100

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo