Hadits Sunan Abu Daud Nomor: 3113

0
Bab Peradilan
Putusan Hakim jika salah
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الرَّأْيَ إِنَّمَا كَانَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُصِيبًا لِأَنَّ اللَّهَ كَانَ يُرِيهِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنَّا الظَّنُّ وَالتَّكَلُّفُ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu berada di atas mimbar dan berkata, "Wahai para manusia, sesungguhnya jika pendapat itu berasal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka ia benar adanya, sebab Allah memperlihatkan kepadanya, dan pendapat yang berasal dari kita hanyalah prasangka dan takalluf (membebani diri)."
Hadits No. 3113

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo