Larangan untuk makan hewan jalalah (pemakan bangkai) dan minum dari susunya
حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبَنِ الْجَلَّالَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari meminum susu hewan Jallalah."Hadits No. 3292