Hadits Shahih Muslim Nomor: 1826

0
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ التَّمِيمِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا أَبُو غَسَّانَ حَدَّثَنِي أَبُو حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ } قَالَ فَكَانَ الرَّجُلُ إِذَا أَرَادَ الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الْأَسْوَدَ وَالْخَيْطَ الْأَبْيَضَ فَلَا يَزَالُ يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رِئْيُهُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدَ ذَلِكَ { مِنْ الْفَجْرِ } فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِي بِذَلِكَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi dan Abu Bakar bin Ishaq keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Abu Ghassan telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd radliallahu 'anhu ia berkata; Ketika turun ayat; "…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…" ia berkata; Ada seorang lelaki ketika ia hendak berpuasa, ia mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas. Maka Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat; "MINAL FAJR (yaitu fajar)." Maka mereka pun mengetahui, bahwa yang dimaksud adalah kegelapan malam dan cahaya siang.
(HR Muslim No: 1826)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo