04 Agustus 2021

Hadits Shahih Muslim Nomor: 2095

و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا أَوْقَصَتْهُ رَاحِلَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا وَجْهَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Dan Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Amru bin Dinar dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma bahwa; Seorang laki-laki patah lehernya karena terjatuh dari Unta ketika Ihram hingga ia meninggal seketika. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah jenazahnya dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah ia dengan kedua helai kain (ihram) -nya. Dan janganlah kalian menutupi kepala dengan surban, jangan pula menutupi wajahnya, karena ia akan dibangkitnya kelak di hari kiamat dalam keadaan Ihram."
(HR Muslim No: 2095)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Muslim Nomor: 2095 Rating: 5 Reviewed By: Kios Parquet