Hadits Shahih Muslim Nomor: 2633

حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُحَرِّمُ الْمَصَّةُ فَقَالَ لَا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami Habban telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Abu Al Khalil dari Abdullah bin Al Harits dari Ummu Al Fadll bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Apakah menjadikan seseorang itu mahram kalau hanya sekali hisapan?" Beliau menjawab: "Tidak."
(HR Muslim No: 2633)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo