Hadits Shahih Muslim Nomor: 2700

0
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيَّرَ نِسَاءَهُ فَلَمْ يَكُنْ طَلَاقًا
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Ashim dari As Sya'bi dari Masruq dari 'Aisyah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan pilihan kepada istrinya, namun hal itu tidak dianggap sebagai talak.
(HR Muslim No: 2700)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo