Hadits Shahih Muslim Nomor: 2795

0
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang mencegat rombongan dagang. (yaitu, mencegat rombongan pedagang sebelum sampai ke pasar dengan maksud menjual barang dagangan mereka dengan harga berlipat-lipat).
(HR Muslim No: 2795)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo