04 Agustus 2021

Hadits Shahih Muslim Nomor: 2991

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرُونَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah 'Amru An Naqid dan Ishaq bin Ibrahim dan Ibnu Abu Umar dan ini adalah lafadz 'Amru. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang lainnya mengatakan; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari 'Ubaidullah bin Abu Yazid bahwa dia pernah mendengar Ibnu Abbas berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Usamah bin Zaid, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hanyasanya riba bisa terjadi dalam pembayaran yang ditangguhkan."
(HR Muslim No: 2991)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Muslim Nomor: 2991 Rating: 5 Reviewed By: Kios Parquet