Hadits Shahih Muslim Nomor: 3042

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِالْمُؤْمِنِينَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَأَيُّكُمْ مَا تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيْعَةً فَادْعُونِي فَأَنَا وَلِيُّهُ وَأَيُّكُمْ مَا تَرَكَ مَالًا فَلْيُؤْثَرْ بِمَالِهِ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih dia berkata; Ini seperti yang di ceritakan Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam Kitabullah, akulah orang yang paling berhak atas diri seorang Mukmin dari diri mereka sendiri, maka siapa saja di antara kalian mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka undanglah aku, karena aku adalah walinya. Dan siapa saja di antara kalian yang mati meninggalkan harta benda, hendaknya ia membagikan hartanya kepada ahli warisnya yang masih ada."
(HR Muslim No: 3042)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo