Hadits Shahih Muslim Nomor: 3639

0
حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلَاثٍ
Telah menceritakan kepadaku Abdul Jabar bin Al 'Ala` telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Abu 'Ubaid dia berkata, "Saya pernah mengikuti shalat Iedul Adlha bersama Ali bin Abu Thalib, dia memulai shalat terlebih dahulu sebelum khutbah seraya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita memakan daging kurban setelah tiga hari."
(HR Muslim No: 3639)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo