Hadits Shahih Muslim Nomor: 3686

0
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَدْ نُهِيَ أَنْ يُنْبَذَ الْبُسْرُ وَالرُّطَبُ جَمِيعًا وَالتَّمْرُ وَالزَّبِيبُ جَمِيعًا
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Musa bin Uqbah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa dia berkata, "Telah dilarang membuat perasan nabidz dengan mencampur antara kurma muda dengan kurma segar, dan kurma masak dengan anggur."
(HR Muslim No: 3686)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo